You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
lelang kepsek ilustrasi
lelang kepsek ilustrasi .
photo doc - Beritajakarta.id

PTUN Tolak Gugatan Hasil Lelang Kepsek di DKI

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara akhirnya menolak gugatan hasil lelang kepala sekolah SMA dan SMK serta kepala puskesmas di Jakarta yang diajukan 26 mantan kepala sekolah dalam sidang yang digelar di PTUN DKI Jakarta, Rabu (13/8).

Gugatan penggugat ditolak karena objek sengketa yang diajukan penggugat tidak termasuk dalam pengertian keputusan tata usaha negara

Nur Akti, Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalannya sidang menuturkan, alasan penolakan gugatan karena objek sengketa yang diajukan penggugat tidak termasuk dalam pengertian tata usaha negara. Karenanya, pokok sengketa tidak perlu dipertimbangkan dan gugatan yang diajukan para penggugat dinyatakan ditolak.

Sidang gugatan para mantan kepala sekolah ini sebetulnya sudah diajukan sejak 26 Maret lalu. Dalam sidang hari ini, pihak penggugat maupun tergugat hanya diwakili oleh kuasa hukumnya masing-masing.

Jokowi Tak Masalah Digugat Kepsek ke PTUN

"Gugatan penggugat ditolak karena objek sengketa yang diajukan penggugat tidak termasuk dalam pengertian keputusan tata usaha negara sesuai dengan eksepsi yang diajukan tergugat," ujar Nur Akti, Rabu (13/8).

Nur Akti mengatakan, penolakan gugatan hasil lelang kepala sekolah dan kepala puskesmas di Jakarta ini lantaran tidak sesuai dengan pasal 110 UU No 5 Tahun 1986 tentang PTUN.

Kuasa Hukum penggugat, Turaji mengatakan, akan mengajukan banding dan uji materi atas putusan majelis hakim tersebut. "Kami kecewa dengan putusan majelis hakim, jadi ya kami akan mengajukan banding," kata Turaji.

Sementara, pengacara tergugat, Alamsyah yang juga staf Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta mengaku, cukup puas dengan putusan majelis hakim. Pihaknya juga menilai sejak awal gugatan sudah salah alamat.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pendaftaran Mudik Gratis 2025 Dibuka Besok, Simak Informasi Lengkapnya

    access_time06-03-2025 remove_red_eye3974 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Ini Aturan Jam Kerja ASN Pemprov DKI Selama Ramadan 2025

    access_time28-02-2025 remove_red_eye1142 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Disparekraf Atur Jam Operasional Usaha Pariwisata dan Hiburan saat Ramadan

    access_time28-02-2025 remove_red_eye1135 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Masjid Fatahillah Balai Kota DKI Sediakan Takjil Gratis Selama Ramadan

    access_time01-03-2025 remove_red_eye1082 personFolmer
  5. Transjakarta Terapkan Prosedur Terbaru dalam Laporan Barang Tertinggal

    access_time03-03-2025 remove_red_eye1046 personAldi Geri Lumban Tobing

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik